Korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan struktural, kekerasan sebagai hasil interaksi sosial yang berulang dan terpola yang menghambat orang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Begitu mengakarnya korupsi sampai membentuk struktur kejahatan, yaitu ”faktor negatif yang terpatri dalam berbagai institusi masyarakat yang bekerja melawan kesejahteraan bersama” (B Sesboüé, 1988:27). Bahkan, karena sistematis, korupsi sudah seperti mafia. Munculnya organisasi model mafia menunjukkan gejala krisis institusional negara di mana ketidakadilan lebih dominan daripada keadilan; korupsi merajalela sampai mengaburkan batas antara yang boleh dan dilarang, yang legal dan ilegal, pelanggaran dan norma (L Ayissi, 2008:58). Jadi, korupsi telah menjadi kejahatan yang amat mengakar dan habitus buruk bangsa.
Habitus buruk bangsa
Habitus dipahami sebagai hasil keterampilan yang menjadi tindakan praktis yang tidak selalu harus disadari. Tindakan praktis menjadi kemampuan yang kelihatannya alami dan berkembang dalam lingkungan sosial tertentu (P Bourdieu, 1994: 16-17). Korupsi menjadi tindakan praktis yang tak menumbuhkan rasa salah.
Jaringan korupsi terbentuk mengikuti pola sistem isolasi sesuai model pembagian kerja. Maka, koordinasi tetap efektif dan kerahasiaan terjaga. Strategi ini memungkinkan untuk memutus rantai sehingga jaringan tidak mudah terbongkar. Hanya oknum yang terkena.
Korupsi menyentuh sendi-sendi kekuasaan sampai sistem peradilan, aparat penegak hukum dan DPR. Negara yang secara institusional sarat korupsi, mengondisikan munculnya bentuk-bentuk kriminalitas lain. Pemerintah yang korup tidak berwibawa. Akibatnya, muncul peradilan jalanan, paramiliter untuk melindungi kepentingan kelompok atau memaksakan aspirasi kepada pihak lain. Efek peniruan korupsi juga merasuk ke dunia pendidikan. Mahasiswa sudah biasa membuat proposal dengan penggelembungan angka tanpa rasa bersalah. Semua seakan sah.
Komunikasi praktik kekuasaan
Korupsi mengomunikasikan praktik pelaksanaan kekuasaan. Modalitas praktik yang dipakai tampak dalam cara membuat laporan, cara berinteraksi dengan atasan atau instansi lain, dalam kontrak, cara membuat anggaran, mendapat jabatan, penempatan anak buah, penerimaan anggota baru, syarat agar urusan bisa beres.
Modalitas ini sulit ditolak karena cukup tersembunyi dan sengaja dibuat untuk tidak meninggalkan jejak (tidak ada kuitansi, menghindari transaksi lewat bank), tetapi bisa dirasakan bahwa ada yang tidak beres. Di balik praktik korupsi, tersembunyi kode rahasia. Kerahasiaan ini hanya akan tersingkap bila terjadi krisis hubungan di antara yang terlibat. Lalu akan muncul tuduhan atau laporan. Apa yang dipertaruhkan dalam habitus buruk korupsi ialah pembentukan mental bangsa (mental menerabas, egoisme, tak peduli kesejahteraan bersama, tak peka terhadap ketidakadilan, redupnya solidaritas).
Konsep habitus bukan bentuk determinisme yang bisa dijadikan alibi tanggung jawab koruptor. Dalam habitus, kreativitas dan tanggung jawab menjadi bagian tindakan. Kebiasaan buruk itu kait-mengait dengan cara pandang, sistem pengorganisasian, interaksi kekuasaan dan norma yang berlaku. Akibatnya, koruptor tidak merasa bersalah karena korban biasanya anonim (negara, masyarakat), kecuali pada kasus bencana atau penggelapan milik kelompok, tetapi masih ada silih.
Mekanisme silih sering dipakai untuk mengurangi rasa bersalah. Sebagian uang disumbangkan untuk pembangunan rumah ibadah, lembaga agama, atau bentuk kesalehan lain. Upaya ini untuk menghindari rasa salah moral, setelah secara hukum bisa lepas dari sanksi. Impunity menjadi salah satu sebab mewabahnya korupsi. Hukum tidak tegas, aparat hukum korup. Sanksi hukum melemah, lebih-lebih bila melibatkan partai politik besar atau lembaga agama. Untuk mengubah kebiasaan buruk itu, perlu mengidentifikasi dan melepas simpul-simpul habitus yang mendominasi interaksi sosial.
Harus simultan
Untuk bisa membawa perubahan, ada tiga bentuk interaksi sosial yang harus diperhitungkan, yaitu interaksi komunikasi, kekuasaan, dan moralitas (A Giddens, 1993:129). Perubahan modalitas ketiga interaksi itu (kerangka penafsiran, fasilitas, dan norma) menentukan perubahan habitus. Memberantas korupsi dengan mengubah ketiga modalitas, hanya bisa berhasil bila dijalankan secara bersamaan melalui pendidikan, tindakan hukum yang tegas, dan public policy yang ketat.
Dari upaya hukum, sikap tegas mulai terlihat pada KPK. Efek jera mulai dirasakan, orang gentar menjadi pemimpin proyek. Ada aspek pendidikan karena media membantu menunjukkan, korupsi tindakan jahat dan bentuk ketidakadilan. Namun, pendidikan menghadapi masalah bagaimana kehidupan sosial dapat memperbarui diri. Lingkungan budaya macam apa yang bisa melindungi pembaruan pemikiran yang mengubah kebiasaan buruk suatu bangsa? Tidak cukup hanya kerangka penafsiran atau cara berpikir yang diubah, tetapi perubahan itu harus menyentuh praktik-praktik sosial itu sendiri.
Semua modalitas pelaksanaan program, aturan, atau prosedur institusi harus mengandung pengawasan guna mencegah penyalahgunaan. Perubahan akan efektif bila fasilitas memadai. Maka, meski public policy cenderung meningkatkan program dan mendiversifikasi, peningkatan belanja publik harus dicegah. Peningkatan ini akan kian membuka peluang berkembangnya korupsi. Memberantas korupsi dibuat dengan memagari penggunaan budget agar penguasa menemukan kembali kemampuan politik mengurangi belanja publik (P Lascoumes, 2007:92).
Perlu melakukan reformasi melalui UU guna memaksa pemerintah membatasi defisit dan menghentikan peningkatan belanja publik (meningkatkan efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai negeri, meniadakan jabatan-jabatan yang tidak efisien, menghentikan belanja yang tidak produktif). Reorganisasi ini disertai penetapan indikator-indikator untuk mengontrol. Fungsinya memungkinkan evaluasi, menetapkan tujuan-tujuan yang jelas, dan melakukan verifikasi performance (ibid. 93). Misalnya, studi banding harus memberi hasil nyata atau perbaikan performa kerja. Kunjungan kerja atau menggelar seminar harus jelas output-nya. Instrumen budgeter ini menerapkan pembatasan public policy, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
Haryatmoko Dosen Pascasarjana FIB-UI dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
tumpas korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar